Jaksa Pinangki Bakal Dipidana

Jaksa Pinangki Bakal Dipidana

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Satu per satu oknum aparat yang terlibat dalam pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Joe alias Joker, bakal berurusan dengan pidana. Setelah Brigjen Pol Prasetijo Utomo, kini giliran Pinangki Sirna Malasari. Kejaksaan Agung sedang menelusuri dugaan unsur pidana yang dilakukan jaksa perempuan itu terkait pertemuannya dengan Joker di Kuala Lumpur, Malaysia. \"Untuk yang dugaan terhadap adanya suatu peristiwa yang diduga pidana itu sudah diserahkan ke Jampidsus. Berkas laporan pemeriksaan pengawasan terhadap Pinangki juga akan ditelaah. Hasilnya mudahan minggu depan sudah bisa disampaikan. Apakah nanti akan meningkat ke proses penyelidikan, kita tunggu saja,\" kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (4/8). Hal senada disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus, Febri Ardiansyah. Dia mengatakan, tim Jampidsus akan mendalami secara menyeluruh berkas laporan pemeriksaan Pinangki. Termasuk dugaan adanya aliran dana dari Joko Tjandra. \"Semuanya akan diperdalam. Karena sudah sampai di Pidsus dan saya sudah sampaikan ke tim untuk memperdalam apa yang menjadi pemeriksaan pengawasan. Setelah itu kami akan bersikap,\" tegas Febri. Seperti diketahui, Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi menjatuhkan sanksi disiplin kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari berupa pembebasan dari jabatan struktural. Pinangki terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa. Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural. Sebelumnya, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Dari hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak 9 kali. Salah satunya bertemu dengan Joko Tjandra di Malaysia. Dalam kesempatan itu, Hari Setiyono juga menanggapi ucapan Pengacara Joko Tjandra, Otto Hasibuan yang menyebut penahanan terhadap Joker tidak sah. Menurutnya, pada 31 Juli 2020 lalu, kejaksaan hanya menjalani eksekusi. Bukan penahanan seperti yang disebut Otto. \"Artinya tugas jaksa pada saat itu selaku eksekutor selesai. Soal penempatan napi dimana itu menjadi wewenang Direktorat Jendral Pemasyarakatan. Tugas jaksa adalah eksekusi terhadap putusan peninjauan kembali nomor 12 tahun 2009. Jadi tidak ada istilah penahanan. Yang ada adalah eksekusi,\" tegas Hari. Menanggapi hal itu, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan sejak 31 Juli 2020, Joko Tjandra berstatus warga binaan Lapas Salemba cabang Rutan Bareskrim Mabes Polri. \"Jadi statusnya bukan tahanan penyidik,\" jelas Awi di Jakarta, Selasa (4/8). Menurutnya, penempatan Joko Tjandra di Rutan Mabes Polri untuk mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut terkait surat jalan palsu, aliran dana dalam kasusnya, atau kemungkinan kasus-kasus lain. \"Pada intinya untuk mempermudah penyidikan saja,\" pungkas Awi. Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyampaikan kuasa hukum Joker, Anita Kolopaking tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Sedianya Anita akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelarian Joko Tjandra. Namun, Anita melayangkan surat agar pemeriksaan dijadwalkan ulang. Menurut Awi, Anita tak hadir karena ada kegiatan lain pada waktu yang bersamaan. “Tanggal 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK,” ucapnya. Selanjutnya, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Anita. Namun, Awi belum mengetahui kapan Anita dijadwalkan untuk diperiksa lagi. Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. Selain Anita, penyidik juga telah menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Prasetijo merupakan perwira tinggi Polri yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Joko Tjandra. Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan. Terpisah, Polisi Diraja Malaysia (PDRM) membenarkan pihaknya ikut membantu Polri menangkap Joko . Tjandra pada Kamis, 30 Juli 2020. Namun, mereka enggan menungkap bagaimana detail proses penangkapannya. \"Polisi Diraja Malausia memang menangkapnya. Dia sudah dikirim kembali ke Indonesia,\" jelas Wakil Kepala PDRM Deputi Irjen Pahlawan Mazlan bin Mansor.(rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: